to English

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1995

TENTANG
IZIN USAHA INDUSTRI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Penjelasan

Menimbang:

bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik di bidang industri, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Izin Usaha Industri.

Mengingat:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

BAB II
IZIN USAHA INDUSTRI

Pasal 2

(1) Setiap pendirian Perusahaan Industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri.

(2) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk perorangan, perusahaan persekutuan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Pasal 3

(1) Jenis Industri tertentu dalam Kelompok Industri Kecil, dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri.

(2) Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan.

(3) Terhadap jenis industri tertentu sebagaimana dimaksud ayat (2) diberikan Tanda Daftar Industri dan dapat diberlakukan sebagai izin.

(4) Jenis Industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Menteri terkait.

Pasal 4

(1) Untuk memperoleh Izin Usaha Industri diperlukan tahap Persetujuan Prinsip.

(2) Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang telah memenuhi semua ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan telah selesai membangun pabrik dan sarana produksi.

(3) Izin Usaha Industri dapat diberikan langsung pada saat permintaan izin, apabila Perusahaan Industri memenuhi ketentuan sebagai berikut:

(4) Jenis dan komoditi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 5

(1) Perusahaan Industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, diwajibkan memperoleh Izin Perluasan.

(2) Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan rencana perluasan industri dan memenuhi persyaratan lingkungan hidup.

(3) Untuk memperoleh Izin Perluasan, perusahaan industri sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan rencana perluasan industri.

Pasal 6

Izin Usaha Industri berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan beroperasi.

Pasal 7

(1) Izin Usaha Industri diberikan kepada Perusahaan Industri yang kegiatan usaha industrinya berlokasi dilahan peruntukan Industri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan didirikan diluar lahan peruntukan industri berdasarkan atas pertimbangan lokasi sumber bahan mentah.

Pasal 8

Tata cara pelaksanaan pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 9

Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan.

BAB III
PENCABUTAN

Pasal 10

Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal:

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Izin Usaha Industri yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku pula bagi tempat penyimpanan yang berada dalam komplek usaha Industri yang bersangkutan yang digunakan untuk menyimpan peralatan, perlengkapan, bahan baku, dan bahan penolong untuk keperluan kegiatan usaha industri tersebut.

Pasal 12

(1) Persetujuan Prinsip yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(3) Izin Perluasan yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(4) Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil (STPIK) yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3352) dinyatakan tidak berlaku.

(2) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Izin Usaha Industri sepanjang tidak bertentangan dan belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd,
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd,
MOERDIONO